Pencetakan Dokumen Kependudukan Secara Mandiri
![Pencetakan Dokumen Kependudukan Secara Mandiri Pencetakan Dokumen Kependudukan Secara Mandiri](https://demangankel.jogjakota.go.id/assets/instansi/demangankel/article/20200527084636.png)
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta Nomor: 470/567 Tentang Pencetakan Dokumen Kependudukan Secara Mandiri, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Masyarakat diharapkan mengajukan permohonan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Biodata Penduduk, dan Akta-akta melalui layanan on line JSS atau WhatsApp dengan nomor-nomor sebagaimana terlampir di bawah ini.
2. Permohonan dokumen yang diproses selanjutnya mulai tanggal 26 Mei 2020 akan dikirim on line melalui e-mail atau WhatsApp yang bersangkutan dalam file format pdf.
3. Selanjutnya penduduk bisa mencetak Dokumennya sendiri dengan ketentuan untuk Kartu Keluarga (KK) dan Akta-akta dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A.4 berat 80 gram sedangkan SKPWNI dan Biodata Penduduk dicetak dengan kertas HVS ukuran folio, berat 70 gram.
4. Khusus layanan 3 in 1 akta kelahiran di RS dan 3 in 1 Akta Kematian yang diserahkan pada saat pemakaman, dokumen diserahkan dalam bentuk fisik (non elektronik).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.