Layanan Cetak Mandiri Adminduk

Mulai tanggal 26 Mei 2020, warga kota Yogyakarta dapat secara mudah mengurus dan mencetak dokumen-dokumen administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Kemudahan tersebut sebagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dokumen-dokumen kependudukan yang dapat dicetak sendiri adalah Kartu Keluarga, Biodata WNI, Surat Pindah Datang, Kutipan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengesahan Anak, Pengakuan Anak. Dokumen-dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas HVS A4 80gr.
Berkas yang disyaratkan untuk mencetak dokumen tersebut difoto atau di-scan (hasil foto/scan harus jelas), kemudian dikirim lewat e-mail atau aplikasi WhatsApp ke nomor berikut dengan dilengkapi nomor telpon dan alamat e-mail pemohon:
- 082137589077 (untuk layanan KK, KTP, KIA, Mutasi Penduduk)
- 085156474750 (untuk layanan Akta-Akta Pencatatan Sipil )
Dokumen yang sudah jadi akan dikirim lewat e-mail sehingga pemohon dapat mencetak sendiri, sehingga pemohon mendapatkan hasil pelayanan secara lebih mudah dan cepat.