Pengawasan PPKM Darurat Bagi Pelaku Usaha di Wilayah Kelurahan Demangan

Demangan. Minggu( 11/07/2021), Aparat Gabungan Satpol PP Kota Yogyakarta, Satpol PP Kemantren Gondokusuman, BKO TNI, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Lurah Demangan beserta Ketua RW 01 Demangan melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Darurat kepada pedagang Warmindo di Jl. Perkutut Demangan yang masih belum menerapkan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Yogyakarta.

  

" Penyebaran Virus Covid 19 sangat masif dan berbahaya. Oleh karena itu, para pelaku usaha dan juga masyarakat dapat mentaati aturan ini sehingga diharapkan bisa meminimalisir perkembangan penyebaran Covid-19." tutur Lurah Demangan Sunu Sari Husada.

Dijelaskan Lurah Demangan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sosialisasi dan edukasi dilakukan terus menerus di wilayah Kelurahan Demangan. "Semoga dengan adanya pengawasan dari semua pihak dapat menertibkan pelaku usaha yang masih belum menerapkan peraturan yang berlaku" tambahnya. (IND)

#ppkmdarurat #jogjabakohcovid19 #indonesiabangkit #pemkotjogja #bersatulawancovid19