Sosialisasi Teknis Pemilihan RT di Kelurahan Demangan
Demangan. Sabtu, 09 Oktober 2021 Lurah Demangan, Sunu Sari Husada, SIP mendampingi acara sosialisasi teknis pemilihan RT yang diselenggarakan serentak di wilayah kemantren Gondokusuman melalui daring di Aula Kelurahan Demangan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Sedianya pelaksanaan pemilihan RT dan Rw sudah dilaksanakan, pemilihan pengurus RT dan RW ini telah mengalami penundaan hingga dua kali, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, sebagaimana Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 149/3964/SE/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Penundaan Kedua Pelaksanaan Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga se Kota Yogyakarta Masa Bakti 2021-2024.
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan tentang teknis pelaksanaan pemilihan RT dan RW mulai dari tatakala kegiatan hingga proses pengukuhan. Diharapkan dengan adanya rapat sosialisasi ini pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan terkendali. “Untuk mengawali proses pemilihan RT dan RW, Langkah pertama kita akan fokus sosialisasi melakukan pemilihan pengurus RT/RW” kata Sunu.