RedKar Kelurahan Demangan Siap Siaga Hadapi Bencana Kebakaran

demangankel.jogjakota.go.id - Pada hari Kamis, 24 Februari 2022 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Demangan, Lurah Demangan Sunu Sari Husada, S.I.P. mengukuhkan RedKar (Relawan Pemadam Kebakaran) Kelurahan Demangan. Sejumlah 16 personil perwakilan RW se Kelurahan Demangan tergabung dalam RedKar, yang diketuai oleh Slamet Santoso warga RW 07 Sapen.

Relawan Pemadam Kebakaran dibentuk berdasarkan amanat Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Guna mendukung tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai relawan kebakaran sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). Dengan adanya pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam proses pencegahan kebakaran, diharapkan dapat menurunkan jumlah daerah rawan kebakaran menjadi tidak rawan kebakaran.

Pengukuhan RedKar Kelurahan Demangan dihadiri oleh Bapak Tutut Hari Kartono, Kepala Jawatan Keamanan Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta. Setiap personil RedKar akan terdaftar dalam basis data Kementerian Dalam Negeri sehingga memiliki nomor registrasi secara khusus. Kemudian, untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan relawan dalam membantu penanganan kebakaran, akan difasilitasi dengan beberapa pelatihan. Dengan terbentuknya Relawan Pemadam Kebakaran Kelurahan Demangan, diharapkan para relawan yang berbasis RW ini dapat membantu mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran sehingga bisa meminimalisasi korban baik korban harta maupun jiwa.

 

Sumber: 

https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/

https://repjogja.republika.co.id/