Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA OPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang dimulai penyusunannya dengan pendekatan perencanaan partisipatif melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan (MUSRENBANG) bertingkat mulai dari 5 (lima) kelurahan sampai ketingkat kecamatan.

Renja disusun berdasarkan kewenangan, Tugas Pokok dan Fungsi suatu perangkat daerah, disamping itu mengacu pada Rencana Strategis, RPJMD, dan RPJPD. Penyusunan Renja dan perubahan renja bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian kegiatan yang stimultan dengan penyusunan RKPD, serta merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyusunan APBD.

Berikut kami sajikan rencana kerja kemantren Gondokusuman :